(Photo, Banjir bandang di Kecamatan Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, 2016) |
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) merupakan salah satu aksi atas ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap Qanun Tata Ruang dan Wilayah Aceh yang dinilai tidak memihak kepada rakyat.
(Photo, Banjir bandang di Kecamatan Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, 2016) |
Selain Itu, Qanun Tata Ruang dan Wilayah Aceh juga tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional dan PP Nomor 15 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Penataan Ruang.
Penyusunan tata ruang Aceh yang seperti ini merupakan perampasan hak rakyat karena dengan Qanun tersebut membuka peluang untuk siapa saja pemilik modal untuk melakukan perambahan hutan, eksploitasi yang tidak terkendali sehingga menjadi ancaman bagi masyarakat seperti terjadinya banjir bandang, konflik satwa, terjadinya kekeringan dan hilangnya sumber air.
Lihat Video perjuangan Rakyat Aceh menuntut ruang untuk hidup :
ConversionConversion EmoticonEmoticon