PP No. 26/2008, menetapkan bahwa KEL sebagai salah satu kawasan strategis nasional yang ada di Provinsi Aceh. Tetapi penetapan KEL sebagai kawasan strategis nasional belum menjadikan KEL sebagai suatu kawasan yang telah diperlakukan secara khusus, baik perencanaan wilayah serta pemanfaatannya. Banyak pihak yang belum memahami akan arti penting KEL sebagai kawasan strategis nasional serta implikasi hukum apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan didalam UU No. 26/27 jo. PP 26/2008.
Padahal sebagai kawasan yang berstatus kawasan strategis nasional ada sejumlah kebijakan pengembangan kawasan dan strategi untuk pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang harus dilakukan.
Oleh karena itu perlu upaya diseminasi informasi secara terus menerus akan pentingnya pelestarian KEL dan melakukan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan kebijakan pembangunan di Aceh khususnya di wilayah KEL.
Paper ini bertujuan untuk memberikan deskripsi tentang pengertian KEL dan kawasan strategis nasional, apa dan mengapa KEL ditetapkan sebagai Kawasan strategis nasional, hierarki penataan ruang berdasarkan aturan hukum yang ada, serta implikasi dari penetapan tersebut, sehingga dapat dijadikan bahan dasar bagi pengambilan keputusan seperti penyusunan draft tata ruang provinsi serta pemanfaatan ruang lainya di KEL.
KEL adalah wilayah yang secara alami terintegrasikan oleh faktor-faktor bentangan alam, karakteristik khas dari flora dan fauna, keseimbangan habitat dalam mendukung keseimbangan hidup keanekaragaman hayati, dan faktor-faktor khas lainnya sehingga membentuk satu kesatuan ekosistem tersendiri yang disebut Ekosistem Leuser.
KEL di wilayah Aceh adalah seluruh kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian sumber daya lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan yang terdiri dari KEL sebagai kawasan suaka alam dan atau kawasan pelestarian alam.
Luas areal KEL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 227/Kpts-II/1995 adalah 1.790.000 ha yang kemudian setelah dilakukan penataan tapal batas, luas KEL untuk wilayah Aceh adalah 2.255.577 ha. Hal ini dipertegas melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 190/Kpts-II/2001.
Menurut pasal 1 angka 17 PP No. 26/2008 yang dimaksud dengan kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.(*bpkel)
ConversionConversion EmoticonEmoticon